Di balik setiap goresan pensil di atas kertas, tersimpan ide besar yang menunggu untuk diwujudkan. Setiap garis, bentuk, dan warna dalam sebuah desain bukan sekadar hasil imajinasi, melainkan buah dari proses panjang, pemikiran mendalam, dan sentuhan personal sang kreator. Namun, di tengah semangat mencipta yang meluap, ada satu pertanyaan penting yang sering luput kita pikirkan: bagaimana cara melindungi karya itu agar tidak diambil, ditiru, atau diklaim orang lain?
Pertanyaan inilah yang menjadi titik awal lahirnya kegiatan bertajuk “Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri” yang diselenggarakan oleh Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Acara yang diadakan di kampus IDB Bali ini menghadirkan narasumber ahli dan praktisi dari DJKI untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pelindungan desain industri, terutama di lingkungan pendidikan tinggi yang menjadi sumber lahirnya banyak ide kreatif baru.
Sebelum masuk ke ruang acara, bayangkan sejenak bagaimana perjalanan sebuah karya desain. Ia mungkin berawal dari inspirasi kecil, sebuah bentuk alam, pola tenun tradisional, atau kebutuhan masyarakat modern. Dari sana, ide berkembang menjadi sketsa, model, hingga produk yang bernilai estetika sekaligus ekonomi.
Namun di era digital ini, kecepatan penyebaran informasi membuat karya mudah dilihat, dikagumi, bahkan ditiru tanpa izin. Di sinilah pentingnya pelindungan hukum. Karena ide yang hebat hanya akan bertahan lama jika dilindungi dengan benar.
“Melindungi ide bukan berarti menutup ruang kreativitas, tapi justru memberi pondasi agar ide itu bisa tumbuh dengan aman,” ujar salah satu narasumber, Rizki Harit Maulana, S.Ds., M.P.P., membuka sesi diskusi dengan penuh semangat.
Kegiatan ini bukan hanya seremoni formal, tapi ruang dialog dua arah. Moderator membuka sesi dengan pertanyaan sederhana namun bermakna:
“Berapa banyak dari kita yang sudah tahu kalau desain baju, logo, atau produk yang kita buat sebenarnya bisa didaftarkan secara hukum?”
Pertanyaan itu langsung memancing rasa ingin tahu peserta. Banyak tangan terangkat, banyak pula yang menggeleng pelan. Dari situlah diskusi mulai mengalir dengan hangat.
Narasumber pertama, Rizki Harit Maulana, S.Ds., M.P.P., membuka paparannya dengan tema “Potensi Pelindungan Desain Industri di Perguruan Tinggi”. Ia menjelaskan bahwa desain industri bukan sekadar gambar atau bentuk produk, melainkan elemen visual yang memberi identitas dan daya saing pada suatu karya.
“Desain industri itu berbicara tentang bagaimana sebuah produk dilihat dan dirasakan. Dalam bisnis, ini yang menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lain,” ujarnya.
Rizki menekankan bahwa perguruan tinggi seperti IDB Bali memiliki potensi besar sebagai pusat lahirnya inovasi desain yang unik. Mahasiswa—sebagai generasi kreatif—perlu memahami bahwa karya mereka memiliki nilai hukum, bukan hanya nilai artistik.
“Bayangkan kalau desain kalian ditiru perusahaan besar tanpa izin. Tanpa pelindungan, kalian tidak punya dasar hukum untuk menuntut. Tapi kalau sudah terdaftar, hak itu resmi diakui negara,” tambahnya.
Setelah memahami konsep dan urgensinya, giliran Sarah Arinda Simanjuntak, S.Sn., M.H. yang melanjutkan sesi dengan pembahasan lebih teknis: “Pendaftaran Desain Industri melalui Aplikasi SAKI (Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual)”.
Ia memperkenalkan sistem digital milik DJKI yang memungkinkan proses pendaftaran desain dilakukan secara daring, mudah, dan cepat.
“Sekarang mahasiswa tidak perlu bingung atau takut prosesnya rumit. Melalui SAKI, semua bisa dilakukan dari mana pun, bahkan dari kampus,” jelas Sarah sambil memperlihatkan alur pendaftaran di layar presentasi.
Sarah juga memberikan contoh kasus—bagaimana seorang desainer lokal berhasil mendaftarkan desain produknya dan akhirnya bisa menembus pasar ekspor karena terlindungi secara hukum.
“Kadang yang membedakan karya yang sukses dan yang terlupakan bukan ide besar, tapi seberapa baik ia dijaga,” ujarnya tegas.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis langsung. Para peserta diberi kesempatan untuk berkonsultasi dan mencoba langsung proses pendaftaran desain melalui simulasi.
Beberapa mahasiswa membawa contoh karya mulai dari produk kriya, desain interior, hingga desain komunikasi visual dan dibimbing untuk memahami langkah-langkah administratifnya.
Kolaborasi antara IDB Bali dan DJKI Kemenkum RI bukan sekadar bentuk kegiatan formalitas. Ini adalah bagian dari visi besar IDB Bali sebagai kampus yang ingin melahirkan desainer cerdas, kreatif, dan sadar hukum.
Salah satu pesan utama yang berulang kali ditegaskan oleh para narasumber adalah pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Banyak desainer muda yang baru memahami pentingnya hak kekayaan intelektual setelah karya mereka ditiru atau dikomersialisasi tanpa izin.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, mahasiswa diharapkan mulai memahami bahwa pelindungan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan investasi masa depan.
Setiap ide, setiap desain, setiap hasil pemikiran, semuanya memiliki nilai ekonomi jika dijaga dengan benar.
Kegiatan “Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri” bukan hanya tentang hukum, tapi tentang kesadaran dan kebanggaan.
Bahwa setiap ide yang lahir dari tangan mahasiswa IDB Bali punya nilai luar biasa. Bahwa setiap desain bukan hanya karya seni, tapi juga aset intelektual yang pantas dijaga.
Melalui sinergi antara kampus dan pemerintah, IDB Bali terus memperkuat perannya sebagai pelopor pendidikan kreatif di Indonesia, mencetak generasi yang tidak hanya berani bermimpi, tetapi juga berani melindungi mimpinya.
IDB Bali
Create Your Own Creative Journey














































































